Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuci Uang Nazaruddin Beli Saham Bank Mandiri, Garuda Hingga Krakatau Steel

Dari total delapan perusahaan dan obligasi sukuk tersebut, Nazar menghabiskan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 374 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalan sidang dakwaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (10/12/2015).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Nazar menyamarkan uang yang didapat dari hasil korupsinya dengan membeli sejumlah saham dan obligasi melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI), menggunakan perusahaan di Permai Grup.

Nazaruddin diketahui membeli saham PT Bank Mandiri (persero) Tbk sebanyak 7.619.000 lembar.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu merogoh kocek ratusan miliaran rupiah untuk pembelian saham pada sekitar Januari hingga Mei 2011 itu.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebutkan, Nazar melalui Permai Grup membeli saham delapan perusahaan di BEI.

Pertama, pada 9 Februari 2011, PT Permai Raya Wisata membeli saham PT Garuda Indonesia seharga Rp 22,7 miliar.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa melakukan pembelian saham PT Bank Mandiri menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan (Permai Group)," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Dirinya menjelaskan, Nazar juga didakwa menggunakan PT Permai Raya Wisata atas nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, membeli saham PT Krakatau Steel (persero) dengan nilai transaksinya mencapai Rp 636 miliar.

Setelah itu, Nazar melalui PT Permai Raya Wisata juga membeli saham PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp 287 miliar.

Selanjutnya, komisaris Permai Grup itu menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan untuk membeli saham PT Bank Niaga Tbk seharga Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan melakukan pembelian saham PT Gudang Garam, Tbk melalui PT CIMB Sekuritas pada sub rekening efek di KSEI atas nama PT Pasific Putra Metropolitan," kata jaksa Kresno.

Pembelian saham PT Gudang Garam itu menghabiskan uang sebesar Rp 5,8 miliar. Nazar juga membeli saham PT Berau Coal Energy Tbk melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni seharga Rp 46 miliar.

Terakhir, pada Mei 2011, lagi-lagi Nazaruddin melalui istrinya membeli saham PT Jaya Agra Wattie Tbk juga seharga Rp 28 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nazaruddin membeli obligasi sukuk negara ritel pada Mandiri Sekuritas di sub rekening efek KSEI atas nama Neneng Sri Wahyuni pada Februari 2011 seharga Rp 1 miliar.

Dari total delapan perusahaan dan obligasi sukuk tersebut, Nazar menghabiskan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 374 miliar.

Uang pembelian saham itu ditenggarai berasal dari sejumlah keuntungan pengerjaan proyek negara.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas