Pembahasan Revisi UU KPK Dilanjutkan 2016 Bila Tak Selesai Tahun Ini
Pembahasan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan RUU KPK kini belum dibawa ke rapat paripurna.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menkumham menilai UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan RUU KPK akan dilanjutkan pada 2016 bila pembahasannya tidak selesai di tahun 2015.
"Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk ke 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," kata Yasonna di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Diketahui, Revisi UU KPK menjadi usulan inisiatif DPR sementara UU Tax Amnesty merupakan inisiatif pemerintah telah dimasukkan di Prolegnas 2015.
Namun, keduanya hingga kini belum dibawa ke rapat paripurna.
Pimpinan DPR sempat dua kali menunda rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membawa dua undang-undang ke rapat paripurna.
Sedangkan, Rapat Paripurna pada Selasa 8 Desember 2015 lalu Batal digelar karena pesertanya tidak kuorum.
Alasannya, banyak anggota DPR berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk mengawasi Pilkada serentak.
Yasonna mengungkapkan masa sidang DPR tahun ini tinggal tersisa tiga hari.
Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada 18 Desember 2015 sehingga kemungkinan pembahasan UU Tax Amnesty dan RUU KPK akan dilanjutkan pada 2016.
Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan 9 RUU yang belum selesai dibahas di 2015 agar masuk Prolegnas 2016. Kemudian adapula 15 RUU baru.