Periksa CCTV, Jaksa Agung Rangkai Dugaan Permufakatan Jahat 'Papa Minta Saham'
Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah dari pemeriksaan rekaman gambar dari CCTV tersebut
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto terus berjalan.
Kejaksaan Agung yang menangani dugaan tersebut telah mendapatkan CCTV yang merekam pertemuan Setya Novanto dengan Riza Chalid dan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah merangkai bukti-bukti terkait dugaan permufakatan jahat tersebut melalui CCTV yang diperoleh dari Hotel Ritz Charlton Pacific Place Jakarta.
"Itu untuk meyakinkan ya, apakah pertemuan betul ada, dan siapa inisiatornya, siapa yang punya inisiatif, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya, kita hanya ingin menelaah lebih dalam, biar semuanya itu tidak ada yang terlewatkan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Meski telah mengumpulkan bukti-bukti, namun Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah dari pemeriksaan rekaman gambar dari CCTV tersebut akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Ya nanti kami olah dulu, kami lihat dulu, kami ikatkan dengan bukti-bukti yang lain, seperti kita merangkai, kami coba tata satu sama lain untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kasus yang kami tangani," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu informasi dalam penyelidikan kasus saham Freeport.
Kali ini tujuannya adalah hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, tempat pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Tim penyelidik dari Korps Adhyaksa itu tiba di hotel mewah itu dan langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyelidik ingin memeriksa CCTV di lokasi pertemuan tersebut.
"Betul, tim kami meminta rekaman CCTV dari Ritz Carlton untuk melengkapi informasi yang kami kumpulkan dalan penyelidikan ini," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Adi Togarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus permintaan saham Freeport.
Hingga kini, penegak hukum hanya punya satu bukti terkait hal tersebut, yaitu rekaman dari Bos Freeport Indonesia yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).