Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim Dukung KPK Tidak Terbitkan SP3 Kecuali Alasan Kemanusiaan ‎

Saya setuju dalam penanganan khusus tidak ada SP3 kecuali alasan kemanusiaan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Capim Dukung KPK Tidak Terbitkan SP3 Kecuali Alasan Kemanusiaan ‎
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Salah seorang calon pimpinan KPK Alexander Marwata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) KPK Alexander Marwata mendukung aturan komisi antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu dikatakan Alex saat mengikuti fit and proper test Capim KPK yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

"Saya setuju dalam penanganan khusus tidak ada SP3 kecuali alasan kemanusiaan," kata Alexander.

Ia mencontohkan terdakwa yang mengalami stroke dan telah diperkuat dengan keterangan dokter.

Oleh karenanya, KPK harus hati-hati dalam menangani perkara.

"Kalau alasan kemanusiaan perkara bisa dihentikan. Kalau berjalan normal, tidak diberi kewenangan penghentian," kata Alexander.‎

Hakim Ad-Hoc Tipikor itu menuturkan ketika perkara masuk dalam tahap penyelidikan, KPK semestinya telah mengetahui siapa tersangka dan bagaimana modus korupsi dilakukan.

Berita Rekomendasi

Sehingga kasus tersebut sudah memiliki kepastian saat naik ke tahap penyidikan perkara, dan tidak diperlukan lagi alasan menghentikan penyidikan.

"Pada tahap penyelidikan harus diperkuat. Auditor investiga saat penyelidikan sudah memiliki gambaran, pelaku dan modusnya. Perkara itu sudah ada gambaran," ujarnya.

Menurut Alexander, lebih penting lagi bila seorang tersangka korupsi harus dipenuhi haknya agar perkaranya segera diperiksa di persidangan tanpa berlarut-larut.‎

"Saya perkirakan dua bulan cukup. Kalau empat tahun tersangka, lalu baru praperadilan, hak-hanya sudah dicabut tapi enggak ada kepastian perkara diajukan," katanya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas