Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa di Kejagung, Bos Freeport Dengarkan Rekaman 'Papa Minta Saham' dengan Tempo Pelan

Pada rekaman tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Diperiksa di Kejagung, Bos Freeport Dengarkan Rekaman 'Papa Minta Saham' dengan Tempo Pelan
KOMPAS.com/Alfian Kartono
Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam permintaan keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin kembali diperdengarkan rekaman pembicaraan yang dia serahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan rekaman tersebut pada permintaan keterangan kali ini, diperdengarkan lebih perlahan dan dicocokkan dengan transkrip yang telah beredar.

"Jadi kami dengarkan kembali perlahan dan Pak Maroef diminta mendengarkan. Kami cocokkan dengan transkrip yang ada," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Hal tersebut dilakukan Jampidsus untuk memastikan isi pembicaraan antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Sebagai informasi, Maroef Sjamsoeddin telah dua kali diperdengarkan rekaman pembicaran tersebut. Pertama kali saat memberikan keterangan yang berlangsung selama 10 jam pada Selasa (8/12) silam.

Pemberian keterangan Presdir Freeport Indonesia ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pada hari ini merupakan kali kelima.

Maroef pertama kali hadir di ke Gedung Bundar Kejaksaan pada Rabu malam (3/12). Kemudian dilanjutkan pada Kamis pagi (4/12) tapi terpotong karena ada panggilan untuk menghadiri pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan di Komplek Parlemen Senayan.

Berita Rekomendasi

Pada pemberian keterangan saat itu Maroef memberikan ponselnya yang terdapat rekaman yang dipermasalahkan.

Selesai sidang etik di MKD, Maroef langsung meluncur ke Gedung Bundar pada Jumat (5/12/2015) dini hari.

Kemudian pada Selasa (8/12/2015), Maroef kembali hadir dan memberikan keterangan selama 10 jam.

Pemanggilan Maroef Sjamsoeddin ke kantor Jampidsus terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Pada rekaman tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.

Permintaan itu diajukan Setya Novanto sebagai timbal balik memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan Agung melihat ada indikasi permufakatan jahat dalam rekaman tersebut dan memulai penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas