Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tak Mau Komentar Tentang Surat Menteri ESDM Sudirman Said

Surat Menteri ESDM ini banyak dinilai sebagai sinyal perpanjangan Freeport?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Luhut Tak Mau Komentar Tentang Surat Menteri ESDM Sudirman Said
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan MKD sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan tidak mau mengomentari Surat dari koleganya Menteri ESDM Sudirman Said tertanggal 7 Oktober lalu.

Surat Menteri ESDM ini banyak dinilai sebagai sinyal perpanjangan Freeport?

"Tidak elok saya mengomentari kolega saya," ujar Luhut dalam sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD), Jakarta, Senin (14/12/2015).

Luhut pun mengaku tidak mengetahui persis mengenai isi surat Sudirman Said terkait Freeport.

"Saya tidak tahu. Saya tahu kemudian setelah di media," jelas Luhut.

"Saya tidak tahu persis isi surat itu. Saya tidak baca lengkap juga karena saya tahunya dari media juga," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait pernyataan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hal ini menanggapi polemik yang terjadi akibat keterangan pers Kementerian ESDM sebelumnya tertanggal 9 Oktober 2015 Nomor 61/SJI/2015 tentang PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grasberg.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan kesepakatan ‎kelanjutan operasi antara Freeport dengan pemerintah Indonesia adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang.

Termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena Freeport masih memiliki Kontrak Karya (KK) yang berlaku sampai dengan 2021.

"Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2015).

Dia menegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, pemegang kontrak karya baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Sementara surat Menteri ESDM Sudirman Said untuk Bos Freeport McMoran Jim Bob Moffet pada 7 Oktober 2015 merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar pihak Freeport tetap melanjutkan persiapan investasinya.

"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi. Menjaga kelangsungan investasi siapapun yang sudah berada di Indonesia menjadi signal positif untuk dapat menarik investor baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas