Luhut Tak Mau Komentar Tentang Surat Menteri ESDM Sudirman Said
Surat Menteri ESDM ini banyak dinilai sebagai sinyal perpanjangan Freeport?
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Luhut Tak Mau Komentar Tentang Surat Menteri ESDM Sudirman Said](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkopolhukam-luhut-panjaitan-penuhi-panggilan-mkd_20151214_151608.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan tidak mau mengomentari Surat dari koleganya Menteri ESDM Sudirman Said tertanggal 7 Oktober lalu.
Surat Menteri ESDM ini banyak dinilai sebagai sinyal perpanjangan Freeport?
"Tidak elok saya mengomentari kolega saya," ujar Luhut dalam sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD), Jakarta, Senin (14/12/2015).
Luhut pun mengaku tidak mengetahui persis mengenai isi surat Sudirman Said terkait Freeport.
"Saya tidak tahu. Saya tahu kemudian setelah di media," jelas Luhut.
"Saya tidak tahu persis isi surat itu. Saya tidak baca lengkap juga karena saya tahunya dari media juga," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait pernyataan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Hal ini menanggapi polemik yang terjadi akibat keterangan pers Kementerian ESDM sebelumnya tertanggal 9 Oktober 2015 Nomor 61/SJI/2015 tentang PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grasberg.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara Freeport dengan pemerintah Indonesia adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang.
Termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena Freeport masih memiliki Kontrak Karya (KK) yang berlaku sampai dengan 2021.
"Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2015).
Dia menegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, pemegang kontrak karya baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Sementara surat Menteri ESDM Sudirman Said untuk Bos Freeport McMoran Jim Bob Moffet pada 7 Oktober 2015 merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar pihak Freeport tetap melanjutkan persiapan investasinya.
"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi. Menjaga kelangsungan investasi siapapun yang sudah berada di Indonesia menjadi signal positif untuk dapat menarik investor baru," katanya.