MKD Harusnya Bertanya Soal Pertemuan Bos Freeport dan Novanto
harusnya cukup bertanya apakah kata-kata dalam rekaman yang diperdengarkan itu adalah suara Setya
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik Ketua DPR RI Setya Novanto harusnya hanya bertanya mengenai kebenaran informasi pertemuan Setya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyidangkan Setya harusnya cukup bertanya apakah kata-kata dalam rekaman yang diperdengarkan itu adalah suara Setya.
"Kalau benar, MKD keluarkan pernyataan sikap. Kalau tidak mengaku tinggal mengeluarkan rekaman sebagai bukti," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Bondan, saat dikusi 'Aspek Hukum Kasus Setya Novanto, di PSHK, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Jika tetap tidak mengaku, lanjut Ganjar, MKD langsung mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi terhadap Setya. Keputusan tersebut diambil karena suara tersebut memang identik dengan suara Setya dan diakui oleh pelaku perekam yakni Maroef.
"MKD tinggal mengambil keputusan, tidak usah perdebatannya rekaman tersebut legal atau tidak legal," tukas dia.