Cepat Usut Kasus Novanto, MKD Golkar Nilai Kejagung Seharusnya Juga Proses Pelindo II
Ia mencontohkan kasus Pelindo II yang saat ini sedang menarik perhatian masyarakat
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adies Kadir menilai Kejaksaan Agung seharusnya juga mengungkap kasus lain secara cepat.
"Kalau ini Kejaksaan Agung begini luar biasa, jangan terhadap salah satu kasus ini. Tapi kasus-kasus lain diungkap dong, diungkap semua," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ia mencontohkan kasus Pelindo II yang saat ini sedang menarik perhatian masyarakat. Adies menilai Kejaksaan Agung seharusnya juga cepat memproses kasus tersebut.
"Ini kan ramai Pelindo, ayo jemput bola Pelindo, cepat. Saya apresiasi cepat tapi jangan satu kasus,Pelindo juga," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah MKD akan mempertimbangkan sikap Kejagung dalam memutuskan perkara Novanto, Adies membantahnya. Ia mengatakan MKD hanya bertugas di ranah etika bukan hukum.
"Hanya kesaksian para saksi, apa yang disebut bukti pihak pengadu," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bergerak cepat memproses dugaan pidana dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Jumhana membenarkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang berinisiatif untuk melakukan pertemuan di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Hal tersebut disimpulkan Fadil setelah meminta keterangan dari Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Madina.
Dia turut membantah meski merekam pembicaraan tersebut, Maroef bukan pihak yang memprakasai.
"Inisiasinya bukan dari Pak Maroef. Kurang lebih seperti itu (dari Setya) inisiasinya," kata Fadil Jumhana di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).