Eks Relawan Jokowi: MKD Tidak Perlu Bahas Panjang Lebar Isi Rekaman 'Papa Minta Saham'
Eks relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean mendesak Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) berhenti beretorika atau bersandiwara dalam sidang MKD dengan teradu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean mendesak Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) berhenti beretorika atau bersandiwara dalam sidang MKD dengan teradu Setya Novanto.
Ferdinand meminta MKD kembali berpegangan terhadap Undang Undang MD3 Nomor 17 tahun 2014.
Direktur Eksekutif Energi Watch (EWI) ini mengatakan dalam UU MD3 Pasal 81 huruf d dijelaskan bahwa setiap anggota DPR wajib mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Merujuk pasal tersebut, dengan bukti rekaman pembicaraan sudah jelas Setya Novanto ingin mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara.
"Setya Novanto layak diberhentikan dari keanggotaannya di DPR," ujar Ferdinand kepada Tribun, Selasa (15/12/2015).
Dikatakannya, patut diduga Setya Novanto melakukan pelanggaran yang bersifat berat.
dengan demikian, dikatakan dia, tidak ada jalan lain MKD harus membentuk Panel Sidang yang terdiri dari 3 orang unsur MKD dan 4 orang unsur masyarakat luas sesuai pasal 141 ayat 1 dan 2 UU MD3 No 17 tahun 2014.
"Setya Novanto harus dihadapkan pada panel sidang untuk dipecat. MKD tidak perlu membahas panjang lebar isi rekaman dan transkrip, cukup kenakan pelanggaran pasal 81 huruf d dan lanjutkan pada sidang panel," jelasnya.
Masih dikatakan dia, saat ini rakyat menunggu keseriusan MKD untuk tidak mempermainkan rasa keadilan masyarakat atau masyarakat akan mengadili anggota MKD.