Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta yang Terungkap di MKD Cukup untuk Membuktikan Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Hendardi mengatakan keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD DPR

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Fakta yang Terungkap di MKD Cukup untuk Membuktikan Novanto Lakukan Pelanggaran Berat
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Setya Novanto Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang MKD DPR dinilai telah cukup kuat sebagai dasar untuk memutus status Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat.

Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan atau bahkan dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

"Keterangan terakhir dari Luhut Binsar Panjaitan, seperti yang diduga, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh SS (Sudirman Said) dan MS (Maroef Sjamsoeddin)," ujar Ketua Setara Institite Hendardi dalam pernyataannya, Selasa( 15/12/2015).

Hendardi mengatakan keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD DPR.

Ganjil karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas. Ganjil juga karena dia marah tapi tidak melapor pada aparat Kepolisian.

"Ganjil juga karena sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini. Bahkan seorang Presiden dan Wapres saja memberikan perhatian. MKD yang pada saat memeriksa Novanto tampak "masuk angin" diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto," ujar Hendardi.

Karena itulah kata Hendardi diharapkan MKD DPR bisa memutus perkara tersebut dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR.

Berita Rekomendasi

"Segera setelah putusan dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas