Irjen Basaria Nilai KPK Tidak Perlu Punya Kewenangan SP3
Ia menilai alasan KPK tidak diberikan SP3 sudah tepat
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Basaria Panjaitan angkat bicara mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan KPK.
Ia menilai alasan KPK tidak diberikan SP3 sudah tepat.
Sebab, penyelidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan.
"KPK bila menemukan dua alat bukti akan meningkat ke penyidikan, kalau di Polisi itu P-21. Idealnya rasanya tidak mungkin SP3, apa yang harus di SP3," kata Basaria saat mengikuti fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Basaria, hal itulah yang membuat KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka dalam suatu kasus. Penetapan tersangka harus dilakukan dengan dua alat bukti.
Ia mengingatkan KPK tidak dapat menetapkan seseorang tersangka bila dua alat bukti tidak ada atau belum memiliki kepastian.
"Tidak ada keraguan bila SP3 tidak dimiliki KPK. Dibandingkan dua alat bukti, buat apa ada SP3," ujar Basaria.
Basaria lalu membandingkan dengan tindakan kepolisian dimana penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik.
Dimana penyelidikan dapat dilakukan dengan satu alat bukti dan satu laporan.
"Kalau KPK, tingkat penyelidikan ke penyidikan dua alat bukti dan tersangka, rasanya tinggal menunggu keyakinan hakim," imbuhnya.