Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Tidak Masuk 10 Provinsi dengan Keterbukaan Informasi yang Baik

DKI Jakarta, sebagai Ibukota justru tidak masuk di dalam 10 besar

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jakarta Tidak Masuk 10 Provinsi dengan Keterbukaan Informasi yang Baik
ESDM
ilustrasi. Salah satu sudut kota Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) hari ini, Selasa (15/12/2015) melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Ada tujuh kategori mengenai 10 peringkat badan publik yang memiliki keterbukaan informasi publik yang baik, salah satunya Badan Publik Pemerintah Provinsi.

DKI Jakarta, sebagai Ibukota justru tidak masuk di dalam 10 besar keterbukaan informasi badan publik Pemerintah Provinsi.

Posisi pertama diperoleh Pemerintah Provinsi Aceh dengan skor 94,111.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat peringkat kedua dengan skor 88,639.

Peringkat ketiga diisi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan skor 81,188.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menduduki peringkat keempat dengan skor 80,417.

Berita Rekomendasi

Diikuti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di posisi kelima dengan skor 74,861.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berada di posisi keenam dengan skor 72,994.

Kemudian pada peringkat ketujuh ditempati Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan skor 71,623.

Peringkat kedelapan ditempati oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan skor 71,172.

Pada peringkat kesembilan ada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan skor 70,397 dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di peringkat kesepuluh dengan skor 61,206.

Ketua KIP, Abdulhamid Dipo mengatakan, pemberian penghargaan kepada badan publik tersebut yakni untuk meningkatkan keterbukaan informasi badan publik.

"Ini belum mencapai nilai setengah dari kewajiban Badan Publik sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang," kata Dipo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas