Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Akui Kesulitan Tuntaskan Kasus 'Papa Minta Saham'

Jaksa Agung menyebutkan skandal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara ini, sebagai sebuah perkara pelik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
zoom-in Jaksa Agung Akui Kesulitan Tuntaskan Kasus 'Papa Minta Saham'
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mengungkap dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang mencatut nama presiden untuk meminta sejumlah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) diakui Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah hal yang mudah.

Jaksa Agung menyebutkan skandal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara ini, sebagai sebuah perkara pelik.

"Pengungkapan satu kasus pelik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami perlu waktu," kata Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Namun, Prasetyo menegaskan pihaknya serius dalam menangani perkara yang awam dikenal dengan sebutan "Papa Minta Saham".

Dia menyatakan, meski tengah melakukan rapat kerja tahunan, masih ada beberapa jaksa yang tetap bekerja dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Tidak semuanya ikut Raker karena saya tugaskan untuk hal itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas