Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Dibutuhkan Kejagung Minta Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto

Kalau memang izin presiden diperlukan, ya kita minta izin, kalau tidak, ya tidak perlu

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Dibutuhkan Kejagung Minta Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto
Valdy Arief/Tribunnews.com
HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan dalam dugaan pemufakatan jahat.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya sudah berencana untuk meminta keterangan dari Politisi Partai Golkar tersebut.

Prasetyo menyebutkan, terkait permintaan izin dari presiden untuk memanggil Ketua DPR, pihaknya tidak mempermasalahkan.

"Kalau memang izin presiden diperlukan, ya kita minta izin, kalau tidak, ya tidak perlu," kata HM Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Meski demikian, Jaksa Agung mengharapkan, nantinya ketika diundang untuk memberikan keterangan, Setya Novanto mau hadir secara suka rela.

Pemanggilan anggota legislatif untuk kepentingan pemeriksaan dari penegak hukum, pada Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 245, harus melalui izin dari presiden.

Pada penyelidikan dugaan permufakatan jahat ini, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Madina.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk alat bukti, selain ponsel milik Bos Freeport Indonesia yang merekam pembicaraan tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menyalin rekaman closed circuit television (CCTV) Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut. Beserta bukti pemesanan dan pembayarannya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas