Kejagung Sudah Kantongi Nama Perusahaan dan Rekening Aset Yayasan Supersemar
Namun, terkait total aset tersebut, Bambang belum mau menyebutkan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi nama-nama perusahaan dan sejumlah rekening yang merupakan aset Yayasan Supersemar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.
Namun, terkait total aset tersebut, Bambang belum mau menyebutkan.
"Nama beberapa perusahaan sudah, terus beberapa nomor rekening sudah. Cuma ini perlu diidentifikasi sama diperdalam lagi," kata Jamdatun di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Penelusuran aset yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu, menurut Jamdatun, bagian dari mempercepat eksekusi putusan Mahkamah Agung pada dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang teguran (aamaning) pada 23 Desember mendatang.
Pada sidang tersebut pengurus Yayasan Supersemar akan diminta melakukan pelunasan denda secara suka rela.
Namun, jika setelah waktu yang ditentukan, pengurus yayasan itu tidak membayar maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.
Perkara kasus Yayasan Supersemarbermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun.