MKD Segera Putuskan Sanksi Setya Novanto
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa fakta persidangan sudah dirasa cukup.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera melakukan rapat internal pasca mendengarkan keterangan saksi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Rapat internal yang berlangsung kurang lebih dua jam kemarin itu akhirnya menyepakati pada Rabu (16/12/2015) akan memutuskan sanksi terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa fakta persidangan sudah dirasa cukup.
Sementara, terkait pemanggilan kembali M Rza Chalid, menurut Dasco, tak perlu lagi dipanggil mengingat keberadaanya yang tak diketahui dan masa sidang yang segera berakhir pada tanggal 19 Desember 2015 ini.
"Kan sudah dua kali dipanggil kemudian dapat informasi diluar negeri sehingga kesimpulan rapat kita cukup tidak memanggil," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Soal pemanggilan paksa Riza Chalid dengan bantuan Kepolisian, menurutnya hal itu cukup membutuhkan waktu yang lama. Dia khawatir justru akan semakin berlarut dan tak cukup waktu untuk memutus perkara sebelum masa sidang berakhir.
Lebih lanjut kata Dasco menyampaikan harapan masyarakat dan semua pihak kasus ini dapat dituntaskan segera. MKD, kata Dasco, sudah banyak melihat fakta persidangan dan mendapatkan bukti-bukti sehingga bisa disimpulkan.
"Nanti kalau sampai lama-lama nanti dikira kita molor lagi. Kan kita menjawab tuntutan dan harapan masyarakat bahwa kasus ini sudah segera selesai dan kami juga sudah sampaikan bahwa menyelesaikan sebelum reses tiba," katanya.