Puluhan Karyawan Dipecat, Serikat Pekerja JICT Desak Pansus Batalkan Kontrak Pelindo II dengan HPH
Padahal, sesuai temuan Pansus Pelindo II DPR RI, seharusnya kontrak itu batal demi hukum
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) mendatangi Gedung DPR RI untuk berdemonstrasi. Mereka menggelar aksi unjuk rasa didepan ruang rapat Pansus Pelindo II, Selasa (15/12/2015).
Serikat Pekerja mengadukan adanya pemecatan 38 karyawan outsourcing sebagai konsekuensi penyerahan Terminal II dari JICT ke Pelindo II.
Sekjen Serikat Pekerja JICT, Firmansyah, menuturkan penyerahan terminal itu dilakukan karena isi adendum kontrak perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH yang ditekan pada Agustus 2014.
Padahal, sesuai temuan Pansus Pelindo II DPR RI, seharusnya kontrak itu batal demi hukum.
Firmansyah mengaku selama ini pihaknya selalu diintimidasi oleh para direksi Pelindo II dan JICT karena mengkritisi perpanjangan kontrak dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Ia menilai pemecatan berlangsung karena kontrak perpanjangan tersebut.
"Jadi ini RJ Lino sudah mengangkangi semua orang, semua aturan, presiden, DPR, Jaksa Agung, BPK, dan mungkin semua orang di republik ini. Karena dia tak lagi menghormati apapun, tak menghargai kemanusiaan selain keinginan dia sendiri. Dan itu semua dilakukannya hanya karena 'Papa Mama Jual Pelabuhan'," ujarnya.
Firmansyah mendesak Pansus Pelindo II DPR RI tak ragu untuk memuat rekomendasi awal untuk disampaikan di rapat Paripurna DPR RI.
Bahwa kontrak perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH harus dibatalkan.
"Kami mendesak Pansus, supaya rekomendasinya sesuai fakta persidangan. Dimana banyak kejanggalan, pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan UU yang dilakukan Pelindo II dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan HPH. Kami mendesak supaya kontrak perpanjangan ditandatangani pada 5 Agustus 2014, yang direvisi pada Juni 2015, agar dibatalkan," tuturnya.