Terlihat Lebih Kurus, Jero Wacik Mengaku Berat Badannya Bertambah
Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik m
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik mengaku sakit flu, Senin (14/12/2015).
Tubuhnya juga terlihat semakin kurus setelah beberapa bulan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Namun hal itu langsung dibantah mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Ngga kurus, saya sejak ditahanan dulu tanggal 5 Mei 2015, berat saya 57 Kg, sekarang berat saya naik jadi 61 sampai 60 Kg," kata Jero kepada Tribunnews.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Lebih lanjut saat ditanya apakah dirinya memiliki masalah dengan makanan yang disediakan selama ditahanan, Jero Wacik juga membantah.
"Saya kan biasa makan di kampung, jadi berat badan justru ngga turun malah naik," katanya.
Jero juga mengaku lebih rajin berolahraga selama ditahanan.
Hal itu dilakukan untuk mengisi kesehariannya.
"Olahraga rajin, disiplin ngga ada kerjaan. Saya menjaga badan saya," kata Jero.
Diketahui, Jero Wacik didakwa tiga dakwaan sekaligus.
Pertama, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Jero didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075.
Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174.
Atas perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.