Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MKD Asal PDI Perjuangan Nilai Novanto Dapat Dijatuhi Sanksi Sedang

Bahwa fakta persidangan menyatakan teradu saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota MKD Asal PDI Perjuangan Nilai Novanto Dapat Dijatuhi Sanksi Sedang
Harian Warta Kota/henry lopulalan
#SAVEDPR - Puluhan anggota DPR dari lintas fraksi memasang tulisan #SAFEDPR dan menyerukan Penyelamatan DPR di Komplek Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015). Mereka menuntut Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait pemanjangan kontrak Freepotd mundur. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendengarkan pandangan dari para anggotanya. ‎

Anggota MKD dari fraksi PDI Perjuangan memandang Ketua DPR telah melanggar pelanggaran etik karena telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk tujuan tertentu.

"‎Bahwa fakta persidangan menyatakan teradu saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang," kata Risa Mariska di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, Novanto telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mencapai tujuan pribadi tertentu.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Novanto menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPR dimana pencatutan nama presiden dan wapres tidak pantas.

"Teradu (Setya Novanto) dalam kapasitas pimpinan DPR hendaknya menghindarkan perbuatan yang merendahkan citra DPR," tuturnya.

‎Masih kata Risa, Novanto secara terang benderang telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Meski teradu membantah mencatut nama presiden namun fakta persidangan menyatakan Novanto telah terbukti menyalahkan penggunaan jabatan untuk mempengaruhi tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas