Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Nilai Sanksi Bagi Novanto Sulit Dilakukan MKD Akibat Alat Bukti Tak Asli

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Nilai Sanksi Bagi Novanto Sulit Dilakukan MKD Akibat Alat Bukti Tak Asli
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini.

Rapat digelar mulai pukul 13.00 WIB, Rabu (16/12/2015).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar putusan dilakukan secara kolektif kolegial melalui musyawarah mufakat.

"Dulu sejak anggota BK, tidak ada preseden voting, tidak ada preseden terbukanya, seharusnya tertutup. Itu tradisi yang baik," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Fahri menuturkan tradisi agar putusan dilakukan secara musyawarah mufakat merupakan hal yang baik.

Sehingga MKD DPR tetap berjalan secara independen tanpa tekanan.

Berita Rekomendasi

"Keputusan di bawah tekanan, akan ada penyesalan. Kalau mau baca UU, adakan dengan independen," kata Fahri.

"keputusan itu adalah menenangkan, Saya harap keputusannya musyawarah mufakat," imbuhnya.

Ia meminta masyarakat beranjak kepada isu yang lebih besar yakni kedaulatan nasional. Hal itu terkait keberadaan Freeport di Papua yang efeknya lebih besar bagi bangsa dan negara.

Mengenai sanksi bagi Novanto, Politikus PKS itu enggan berspekulasi.

Dikatakannya kasusnya simpang siur dikarenakan alat bukti tidak ada yang asli, dan rekamannya pun tidak diuji secara forensik.

"Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur," ucap Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas