Makna Sanksi Etik Sedang dan Berat untuk Setya Novanto
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Rabu (16/12/2015) malam pukul 19.00 WIB masih berlangsung.
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Rabu (16/12/2015) malam pukul 19.00 WIB masih berlangsung.
Dari 17 anggota MKD, sudah 15 anggota yang membacakan usulan putusan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Skor sementara, 9 anggota MKD mengusulkan agar Setya Novanto dihukum sedang. 6 anggota MKD mengusulkan Setya Novanto dihukum sanksi etik secara berat.
Apa makna sanksi ringan atau berat untuk Setya Novanto?
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa:
Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Dari penjelasan tersebut, maka jika Setya Novanto mendapatkan sanksi sedang, maka yang bersangkutan tetap menjadi anggota DPR tetapi tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Sedangkan jika mendapatkan sanksi berat, maka Setya Novanto akan mendapatkan sanksi diberhentikan paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR dengan terlebih dahulu membentuk panel adhock.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal berikutnya bahwa jika diberikan sanksi pelanggaran berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel ad hoc sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
Berikut isi lengkap pasal 148:
1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.