Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran Etik Kumulatif Setya Novanto Layak Dapat Sanksi Berat

"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat," ujar Dasco.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelanggaran Etik Kumulatif Setya Novanto Layak Dapat Sanksi Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan), Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra, Sufi Dasco Ahmad yang selama ini vokal mempermasalahkan validitas rekaman, ternyata menjatuhkan sanksi berat, bagi Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Putusan tersebut dibacakan Dasco saat rapat putusan etik Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).

‎"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat," ujar Dasco.

Tanpa adanya argumen jelas, Dasco hanya menyebutkan jika putusan berat tersebut didasarkan pada ‎akumulasi pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR tersebut sebelumnya diputuskan melakukan pelanggaran etik ringan saat bertemu pengusahan Donald Trump di Amerika Serikat.

"‎Setya mlakukan pelanggaran etik secara kumulatif," paparnya.

Menurut Dasco meski belum adanya validasi bukti rekaman, namun Setya Novanto terbukti melanggar sumpah dan janji DPR‎ sebagaimana diatur dalam pasal 239 UU MPR, DPR, DPD, DPRD.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas