Viktor Laiskodat: Novanto Layak Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Viktor menilai, telah terbukti melanggar kode etik
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem menilai Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik dalam kasus 'papa minta saham'.
Hal itu dikatakan anggota MKD dari fraksi Nasdem yang juga juga menjabat sebagai Ketua Fraksi, Viktor Laiskodat.
"Saudara Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik," kata Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Viktor menilai, dengan telah terbukti melanggar kode etik, maka Novanto patut diberikan sanksi sedang karena sebelumnya telah mendapatkan sanksi ringan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan ke Novanto dapat berupa pencopotan sebagai Ketua DPR.
"Teradu (Novanto) layak diberikan sanksi sedang. Teradu layak diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," tuturnya.
Menurut Viktor, fakta persidangan telah cukup membuktikan Novanto melakukan pelanggaran kode etik.
Padahal menurutnya, sebagai Ketua DPR, Novanto harus mengemban kepentingan rakyat.
"Teradu bersama Riza Chalid telah melakukan pertemuan dengan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin. Teradu minta diberi saham proyek listrik di Timika," katanya.