Kursi Anggota DPR untuk Setya Novanto Sudah Disiapkan, Tapi Kosong
Dalam rapat paripurna tersebut, protokoler menyiapkan lima kursi di belakang meja pimpinan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI terhitung Rabu, 16 Desember 2015 terkait kasus etik 'Papa Minta Saham' yang diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sedianya Novanto menjadi pimpinan Rapat Paripurna 14 Masa Sidang I Tahun 2015-2016 di Gedung Nusantara II DPR, pada Kamis (17/12/2015) petang.
Namun, kali ini pihak protokler menyiapkan kursi untuk Novanto di barisan kursi anggota DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, protokoler menyiapkan lima kursi di belakang meja pimpinan.
Namun, hanya ada tiga papan nama 'Wakil Ketua' dan satu papan nama 'Ketua Rapat' di barisan meja pimpinan itu.
Terlihat hanya pimpinan DPR dari Demokrat, Agus Hermanto menduduki kursi Ketua Rapat dan pimpinan DPR dari PAN, Taufik Kurniawan (PAN) menduduki kursi Wakil Ketua rapat.
Dua pimpinan DPR lainnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak tampak menduduki kursinya. Pun demikian dengan Setya Novanto.
Pantauan Tribun beberapa menit sebelum rapat paripurna tersebut dibuka, seorang protokoler mengganti papan nama di meja yang terletak di barisan kedua kursi anggota DPR.
Ia mamasang papan nama baru bertuliskan, 'Drs Setya Novanto, Ak; Nomor Anggota-300 Dapil: NTT II' di atas meja tersebut.
Barisan kursi dan meja yang berada di sekitar kursi tersebut biasanya ditempati oleh para anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Namun, kursi-kursi tersebut terlihat lowong saat rapat paripurna berlangsung.
Agus Hermanto selaku Ketua Rapat sempat mendapatkan interupsi dari peserta rapat, yakni anggota DPR dari Nasdem Akbar Faisal dan anggota DPR dari PKB Maman Imnulhaq.
Mereka mempertanyakan keabsahan proses dan hasil rapat tersebut karena pimpinan rapat hanya terdiri dua orang.
Mereka juga mempertanyakan, kejelasan status Setya Novanto pasca-pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR.
Sebab, pengunduran diri Novanto itu baru sebatas pengajuan surat ke pimpinan DPR dan belum diparipurnakan.