Pansus Pelindo II Rekomendasikan Copot Rini Soemarno Sebagai Menteri BUMN
Sidang Paripurna menyetujui laporan tahap pertama panitia khusus (Pansus) Pelindo II yang disampaikan Rieke Dyah Pitaloka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna menyetujui laporan tahap pertama panitia khusus (Pansus) Pelindo II yang disampaikan Rieke Dyah Pitaloka.
Politikus PDIP itu menuturkan pihaknya bekerja sejak 13 Oktober-15 Desember 2015 dengan mengundang tiga menteri, satu mantan menteri, direksi dan komisaris Pelindo II.
Selain itu, Direksi JICT, lembaga konsultan asing, pengacara, dan berbagai kalangan terkait pun sudah dipanggil Pansus.
"Dengan semangat menegakkan konstitusi bersamaan dengan menjalankan fungsi DPR, pansus mendapat temuan-temuan yang secara politik, hukum, dan ekonomi membuka topeng investasi," kata Rieke di Gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
"Privatisasi dengan cara memilih mitra startegis perekayasaan sistematis atas pengalihan surplus ekonomi nasional ke pihak asing," tambah Rieke.
Rieke menuturkan Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH. Alasannya dikarenakan ada indikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.
"Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi di tahun 2016 dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," imbuhnya.
Pansus Pelindo II juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan Deustche Bank (DB).
Dikatakan Rieke, DB terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara.
"Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada DB," kata Rieke.
Selain itu, Rieke mengatakan pansus merekomendasikan dihentikannnya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan serikat pekerja.
Ia meminta karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dipekerjakan kembali.
"Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.
ketua Pansus pun mendorong supaya penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat.
Pansus Pelindo II juga merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II.
Kepada Presiden RI , kata Rieke, pansus merekomendasikan untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Terakhir, Rieke mengatakan Pansus sangat merekomendasikan kepada presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan material.