Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Pidana Lain di Kasus Novanto, Polri Tukar Informasi dengan Kejaksaan

Kasus yang ditangani Kejagung saat ini ialah dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selidiki Pidana Lain di Kasus Novanto, Polri Tukar Informasi dengan Kejaksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus dugaan pelanggaran etik Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham' dianggap telah selesai.

Suara mayoritas dari 17 anggota MKD telah menyatakan Novanto sebagai Ketua DPR terbukti melanggar kode etik kategori ringan dengan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Novanto pun sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Dan surat pengunduran diri Novanto telah diterima oleh MKD.

Saat dikonfirmasi ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti soal apakah pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi dari MKD, Badrodin mengaku belum menerima.

"Belum ada (rekomendasi dari MKD). ‎Nanti kami akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami akan tukar menukar informasi atau kami mungkin kaji bersama. Apakah masih ada pelanggaran hukum lain, selain yang ditangani pihak Kejaksaan," tutur Badrodin, Kamis (17/12/2015) di Rupatama Mabes Polri.

‎Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejagung saat ini ialah dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang melibatkan Novanto. Kejagung menegaskan, apapun putusan dari MKS tidak berpengaruh pada penyelidikan itu.

Berita Rekomendasi

Ditanya soal lantaran kini Novanto sudah bukan lagi Ketua DPR RI, apakah ini ‎menjadi celah untuk cepat membidik Novanto, itu dibantah Badrodin.

"Penyelidikan itu bukan berangkat dari status seseorang, siapa saja. Apakah itu pejabat atau bukan. Itu tentu semuanya sama prinsipnya," tegas Badrodin.

‎Sebelumnya, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menerima pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Dengan begitu, MKD memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham' dianggap telah selesai.

"Keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Rabu, 16 Desember 2014, pertama atas pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyataakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto, nomor anggota A-300 Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, tertanggal 16 Desember 2015," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di ruang rapat MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Setya Novanto ‎melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR beberapa saat MKD akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik dirinya terkait pertemuan dan pembahasan kontrak karya dan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Saat itu, suara mayoritas dari 17 anggota MKD telah menyatakan Novanto sebagai Ketua DPR terbukti melanggar kode etik kategori ringan dengan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas