Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Akan Gandeng Polri Usut Kasus 'Papa Minta Saham'

Kejaksaan Agung berencana menggandeng semua pihak, termasuk Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam mengusut dugaan pemukatan jahat 'Papa minta

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Akan Gandeng Polri Usut Kasus 'Papa Minta Saham'
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana menggandeng semua pihak, termasuk Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam mengusut dugaan pemukatan jahat 'Papa minta Saham'.

Permintaan bantuan dari pihak lain itu, dilakukan Kejaksaan Agung jika butuh pendapat pembanding.

"Kalau kami perlu second opinion, kami lakukan itu," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jaksa Agung menjelaskan dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, Korps Adhyaksa telah mengirimkan salinan rekaman pembicaraan tersebut ke ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Dari ITB pun juga lembaga yang patut dipercaya untuk bisa memberikan satu kepastian tentang apa yang kita minta periksa dan dengan ITB sudah pernah kita lakukan hal yang sama dan hasilnya sangat positif," kata Prasetyo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan telah mengirim salinan rekaman itu ke ahli TI ke ITB dan Universitas Gajah Mada.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Kejaksaan Agung telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Politisi Partai Golkar, Setya Novanto; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Alat bukti tersebut adalah ponsel milik Maroef yang merekam pembicaraan dan rekaman closed circuit television (CCTV) dari Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas