Kemenhan Jamin RUU Rahasia Negara Tak Belenggu Kebebasan Pers
"UU Rahasia Negara malah akan mempertegas posisi UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Ediwan, Jumat (18/12/2015)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang diusulkan Kementerian Pertahanan telah diserahkan kepda DPR.
Rancangan yang menuai kontra ini ditakutkan akan memberangus kebebasan media menggali informasi.
Namun, Sekertaris Jendral Kemenhan, Letnan Jendral Ediwan Prabowo menjamin RUU ini tak bertabrakan dengan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers.
Menurutnya, kalau nanti UU Rahasia Negara telah terbentuk, maka posisi UU KIP akan dipertegas.
Maksud tegas yakni batasan informasi tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh akan dibuat lebih jelas.
"UU Rahasia Negara malah akan mempertegas posisi UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Ediwan, Jumat (18/12/2015).
Dikatakannya ke depan akan ada kejelasan mana informasi yang akan dibatasi mana yang tidak.
"Jika memang merusak kedaulatan negara ya perlu dibatasi kan," ucapnya.
Saat ini, status draf RUU itu sudah selesai disusun pihak Kemenhan.
Bahkan menurut Ediwan pihaknya telah menyerahkan rancangan itu ke Badan Legeslasi (Baleg) DPR.
Dia berharap pembentukan UU Raneg menjadi prioritas di pembahasan 2016.
Karena itu, Kemenhan juga telah menggaet beberapa pakar hukum tata negara guna membahas hal ini.
"Sudah kami serahkan ke Baleg. 2016 sekitar 4 undang undang termasuk RUU Rahasia Negara sudah kami ajukan," kata Ediwan.
Ia juga menginfokan bahwa tak ada yang dirubah drastis dari RUU Rahasia Negara kali ini.
Hanya beberapa masukan dari para pakar untuk menyempurnakan RUU Rahasia Negara.
Selain RUU Rahasia negara, Kementerian Pertahanan juga mengajukan RUU Kemanan Nasional, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Revisi UU TNI.
Ediwan pun mengklaim sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi I dalam rangka sinergi guna perumusan empat RUU yang diajukan Kemenhan.