KPU: Surat Suara Tidak Sah, Bentuk Protes Pemilih
Pencoblosan di pilkada itu mudah kok, hanya coblos gambar saja
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai bahwa surat suara yang tidak sah, sebagai bentuk protes pemilih pada penyelenggara ataupun pasangan calon yang ada di daerah tersebut.
Diketahui, hingga Jumat (18/12) prosentase surat suara tidak sah secara nasional hanya di bawah tiga persen.
"Pencoblosan di pilkada itu mudah kok, hanya coblos gambar saja, yang baru hanya "Setuju" dan "Tidak Setuju" sisanya kan sama saja. Kalau dia salah mencoblos, sangat bisa diartikan bentuk protes," ujar Hadar di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Hadar menjelaskan bahwa surat suara pada pilkada tidak jauh lebih rumit dibanding surat suara pemilihan legislatif yang jika dibuka bisa sebesar dua halaman koran.
Di pilkada serentak tahun ini, paling banyak jumlah pasangan calon hanya delapan di satu daerah, sisanya hanya tiga atau empat rata-ratanya.
Dirinya menjelaskan hal tersebut baik, karena pemilih tetap menggunakan hak pilihnya.
Meskipun suara dianggap tidak sah, karena mencoblos lebih dari satu pasangan calon atau berada di luar foto kandidat.
"Ini pemilih yang baik. Mereka hitungannya golput yang substantif. Tetap memakai hak pilihnya, namun karena ketidaksukaannya, mereka coblos di luar dari ketentuan," katanya.
Namun, dirinya tidak menampik jika ada yang belum tersosialisasi dengan baik, meski kecenderungan tersebut kecil, karena pemilih sudah sangat paham memilih dari pilkada ke pilkada selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.