Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandra Menangis Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mandra Menangis Divonis 1 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih memeluk istrinya usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seniman Betawi Mandra Naih dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Direktur Utama PT Viandra Production ini, dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.

"Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.

Dalam pertimbangannya, Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi.

Namun komedian yang ngetop usai main di senitron Si Doel Anak Sekolahan itu, dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production mengikuti pengadaan program Siap Siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga film miliknya dalam proses lelang.

Selain itu, Mandra mengetahui ada dokumen-dokumen miliknya yang sudah tidak memenuhi proses persyaratan dalam pengadaan tersebut. Akibatnya, saksi Andi bersama Iwan Chermawan malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa untuk menyetujui tiga kontrak film dan memarkup dengan harga yang tak wajar.

Mandra sepatutnya berkewajiban
mengawasi penggunaan izin yang diberikan, agar kewenangannya tidak disalahgunakan. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi Andi menjadi leluasa untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.

BERITA TERKAIT

Menurut Arifin, terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRI termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan.

Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA terdakwa Rp 1,4 miliar adalah harga pasar untuk film milik Mandra.

Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan ccara memalsukan tandatangan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan Mandra adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan Mandra mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Mandra juga tidak menikmati uang negara dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Mendengar putusan hakim, Mandra terdiam. Hakim Arifin kembali menegaskan bahwa dia divonis bersalah.

"Seperti yang dibacakan, mungkin perlu penjelasan sedikit, bahwa saudara dinyatakan bersalah bukan karena memperkaya diri sendiri, tapi telah dimanfaatkan orang lain dan menimbulkan adanya kerugian negara," kata Hakim Arifin.

Mandra pun tak kuasa menahan sedih. Dirinya meneteskan air mata saat bersalaman dengan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya.

Diketahui, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan.

Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.

Kasus bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012.

Paket-paket tersebut berasal dari delapan perusahaan, salah satunya dari PT Viandra Production, perusahaan Mandra.

Kelima belas kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu bulan November.

Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan melewati tahun anggaran. Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013.

Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas