Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pelindo II Apresiasi Penetapan RJ Lino Jadi Tersangka

Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro menilai langkah KPK sesuai dengan rekomendasi pansus pada rapat paripurna

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Pansus Pelindo II Apresiasi Penetapan RJ Lino Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J. Lino (tengah depan) sedang diambil sumpah, sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Pansus Pelindo II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mengapresiasi penetapan tersangka Direktur Pelindo II R.J Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro menilai langkah KPK sesuai dengan rekomendasi pansus pada rapat paripurna.

"Ini juga menunjukkan tujuh rekomendasi yang disampaikan pansus pelindo di paripurna sudah sudah sesuai dari dukungan dokumen-dokumen yang dimiliki Pansus," kata Nizar melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2015).

Ia mengatakan‎ kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2012. Sehingga, ia menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.

Politikus Gerindra itu menjelaskan laporan BPK tahun 2013 Ada empat temuan signfikan dari PDTT tersebut. Yakni, pengadaan 2 unit QCC untuk pelabuhan di Palembang dan Pontianak sebesar US$ 10,120 juta.

Lalu, pengadaan 14 unit country lifting crane sebesar US$ 27 juta dan Rp 1,5 miliar, yang kemudian diubah melalui adendum perjanjian, menjadi sebesar US$ 29 juta dan Rp1,6 miliar.

Selanjutnya, pengadaan 3 unit QCC twinlift dengan anggaran sebesar US$ 777.777. "Dan pengadaan 10 unit mobile crane lainnya tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dari empat temuan tersebut, Nizar menuturkan saat rapat Pansus Pelindo II, pihaknya sudah prediksi bahwa kasus pengadaan 3 QCC ini.sangat berpotensi adanya tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 85miliar lebih.

"Seuai proses hukum pastinya KPK sudah mempunya dua alat bukti untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas