Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Utus Orang Pantau Sidang Teguran Eksekusi Yayasan Supersemar

Sidang teguran (aanmaning) yang dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar, berl

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Utus Orang Pantau Sidang Teguran Eksekusi Yayasan Supersemar
KOMPAS.COM
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang teguran (aanmaning) yang dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar, berlangsung besok, Rabu (23/12/2015).

Pada sidang teguran yang bertujuan untuk memanggil pihak yayasan tersebut untuk membayar denda secara suka rela, Kejaksaan Agung berencana mengutus pemantau.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Waluyo, pihaknya berencana mengutus jaksa pengacara negara (JPN) guna melihat perkembangan sidang.

"Kami akan mengutus JPN untuk memantau jalannya persidangan," kata Bambang Waluyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Jamdatun menjelaskan, pada sidang tersebut pihaknya tidak diundang dan baru bergerak setelah sidang mengeluarkan keputusan.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang teguran (aamaning) pada 23 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi

Pada sidang tersebut pengurus Yayasan Supersemar akan diminta melakukan pelunasan denda secara suka rela.

Namun, jika setelah waktu yang ditentukan, pengurus yayasan itu tidak membayar maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun kepada negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas