Gatot Pujo Nugroho Bakal Dengarkan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/12/2015) pagi.
Penasihat Hukum Gatot Pujo, Yanuar P Wasesa membenarkan bahwa sidang kliennya digelar hari ini. "Iya benar jam 09.00 WIB. Kasus PTUN sama Rio Capella," kata Yanuar, Rabu (23/12/2015).
Yanuar menjelaskan, Gatot akan mendengarkan dakwaan jaksa KPK terkait dengan suap kepada Hakim PTUN Medan dan pemberian uang kepada bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015) silam. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Gatot menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti, OC Kaligis, dan M Yagari Bhastara Guntur diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Kedua, kasus dugaan pemberian hadiah atau janji sejumlah Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella terkait pengurusan perkara Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ketiga, kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013. Dimana, status tersangka Gatot baru diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pada Senin malam (2/11/2015). Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan.
Namun, kasus yang terakhir masih dalam tahap penyidikan.