Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Apresiasi Langkah Pemegang Saham Copot Lino dari Dirut Pelindo II

Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in ICW Apresiasi Langkah Pemegang Saham Copot Lino dari Dirut Pelindo II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan pemegang saham Pelindo II mencopot Richard Joost Lino dari kursi Direktur Utama (Dirut).

"Dengan demikian maka proses hukum atas R.J Lino akan menyita waktu. Jadi langkah menghentikan dia adalah keputusan yang tepat," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribun, Rabu (23/12/2015).

Usai penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita banyak waktu karena harus menjalani pemeriksaan.

Belum lagi kata Febri, Polri pun tengah fokus memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II pada tahun 2015

"Penegak hukum, Kepolisian dan KPK, segera mengusut tuntas kasus ini dan membawanya ke pengadilan sehingga proses hukumnya tidak berlarut-larut," kata Febri.

Sebelumnya, berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.

Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.

Berita Rekomendasi

Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.

Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing-masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II .

“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno.

R.J Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Can/dinar Crane tahun 20l0.

Sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas