ICW Apresiasi Langkah Pemegang Saham Copot Lino dari Dirut Pelindo II
Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan pemegang saham Pelindo II mencopot Richard Joost Lino dari kursi Direktur Utama (Dirut).
"Dengan demikian maka proses hukum atas R.J Lino akan menyita waktu. Jadi langkah menghentikan dia adalah keputusan yang tepat," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribun, Rabu (23/12/2015).
Usai penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita banyak waktu karena harus menjalani pemeriksaan.
Belum lagi kata Febri, Polri pun tengah fokus memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II pada tahun 2015
"Penegak hukum, Kepolisian dan KPK, segera mengusut tuntas kasus ini dan membawanya ke pengadilan sehingga proses hukumnya tidak berlarut-larut," kata Febri.
Sebelumnya, berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.
Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.
Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing-masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II .
“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno.
R.J Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Can/dinar Crane tahun 20l0.
Sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.