Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pengembalian Miliaran Rupiah Tak Hilangkan Pidana Choel Mallarangeng

KPK tetap akan memproses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh adik mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in KPK: Pengembalian Miliaran Rupiah Tak Hilangkan Pidana Choel Mallarangeng
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Adik mantan Menpora yang biasa disapa Choel tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang miliaran rupiah dari Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tak menghentikan proses hukum dugaan pidana korupsi yang dilakukannya.

"Pengembalian uang tersebut tidak membuat kasusnya itu tidak diteruskan, tidak serata merta itu menghentikan kasusnya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dengan begitu, lanjut Yuyuk, KPK tetap akan memproses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh adik mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenpora 2010-2012 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagaimana Sprindik 16 Desember 2015 yang ditandatangani pimpinan KPK Taufiqqurachman Ruki dkk, Choel diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

CEO FOX untuk konsultan pemenangan Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait bernilai Rp2,5 triliun tersebut.

Kasus Choel ini merupakan pengembangan penyidikan kasus proyek Hambalang, kasus yang telah menjerat beberapa pejabat Kemenpora, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, pejabat perusahaan konstruksi BUMN dan pihak swasta.

Berita Rekomendasi

Mereka di antaranya Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politisi Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar 550 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar (kurs Rp13.500/USD) dari rekanan proyek, PT Adhi Karya. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.

Fee tersebut merupakan imbalan setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 2,5 triliun tersebut.

Selain itu, Andi melalui Choel juga mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto.

Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.

Choel telah mengembalikan uang sebesar 550 ribu Dolar AS kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas