Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada

Putusan PT TUN Jakarta dan Makassar yang mengakomodir kembali pasangan yang telah dinyatakan gugur sebelumnya berdampak pada penundaan pilkada.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada
Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan Makassar yang mengakomodir kembali pasangan yang telah dinyatakan gugur sebelumnya oleh KPU, berdampak pada penundaan pilkada di lima daerah yang bersengketa.

Putusan PT TUN tentang Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah yang memasukkan kembali pasangan Ujang-Jawawi untuk mengikuti tahapan pilkada, sedangkan penyelenggara pemilu sudah sepakat untuk membatalkan pasangan tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Sama halnya dengan putusan pengadilan PT TUN Makassar yang mengakomodir kembali pasangan calon di Kabupaten Fak Fak Deodatus-Abdul pada tanggal 8 Desember 2015.

Sementara di Kota Manado, pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk kembali menjadi peserta pilkada setelah putusan “Maju-Mundur” penyelenggara pemilu baik di pusat dan di daerah.

Dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, hingga berita ini ditulis, belum ada putusan incracht dari PT TUN Medan.

Pada akhir Desember, pegiat pemilu dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai bahwa indikasi adanya ketidakpahaman antara KPU pusat dan KPU daerah ditengarai menjadi penyebab utama hadirnya putusan pengadilan. Serta adanya “gagap hukum” oleh lembaga ad hoc Panwaslu daerah.

BERITA TERKAIT

"Jadi memang ada kesepahaman yang tidak sesuai antara penyelenggara di pusat dan daerah. Serta banyaknya lembaga pengadilan yang dapat memutus hal tersebut," ujar Titi di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Putusan pengadilan yang terkadang tidak sesuai dengan putusan KPU beserta dengan peraturannya juga disesalkan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang menyatakan perlu ada kesepahaman antara penyelenggara dan juga pengadilan yang menangani sengketa pilkada terutama di pencalonan.

"Memang ada diskusi berkembang di pihak penyelenggara agar yang memberi putusan hanya satu pihak saja. Tidak terlalu banyak seperti ini," kata Husni.

Dualisme Partai
Putusan pengadilan yang berdampak pada ditundanya pilkada beberapa daerah, berawal pada adanya dualisme partai yang bersengketa di pengadilan, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang diketahui memiliki dua kepemimpinan pada awal Januari 2015.

Konflik dua partai tersebut terjadi pada saat Munas dan Muktamar yang diadakan dua kubu di tempat terpisah.

Keduanya sempat diragukan untuk mengikuti pilkada serentak karena pada pembuatan UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, partai bersengketa tidak diatur di dalam pasal-pasal yang ada.

Namun, KPU melalui peraturan KPU (PKPU) No 9 dan kemudian direvisi melalui PKPU No 12 Tahun 2015 memberikan kesempatan dengan syarat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas