Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada

Putusan PT TUN Jakarta dan Makassar yang mengakomodir kembali pasangan yang telah dinyatakan gugur sebelumnya berdampak pada penundaan pilkada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada
Priyombodo
Ilustrasi 

Skema tersebut merupakan hal yang paling memungkinkan saat ini untuk diterapkan pada saat pilkada serentak periode berikutnya di 2017 agar dapat segera selesai dan tidak berlarut-larut seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

"Keputusan panwas beberapa kali mengalami perbedaan antara yang diinginkan oleh KPU dan kesesuaian dengan undang-undang. Apalagi mereka lembaga ad hoc yang seharusnya tidak boleh mengadili lembaga permanen," kata Titi.

"Intinya harus konsisten. Kalau sudah diberi tenggat waktu sekian hari, ya sudah selesaikan dengan waktu yang ada," lanjutnya.

Namun kata Titi hal tersebut tidak serta merta diterapkan begitu saja, jika pilkada diharapkan memenuhi kualitas yang baik.

Pembelajaran mengenai sengketa pilkada terhadap hakim di pengadilan PTUN dan PT TUN juga harus diberikan sejak awal sehingga tidak ada istilah 'gagap hukum'.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas