Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada

Putusan PT TUN Jakarta dan Makassar yang mengakomodir kembali pasangan yang telah dinyatakan gugur sebelumnya berdampak pada penundaan pilkada.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menciderai Serentaknya Pilkada
Priyombodo
Ilustrasi 

Titi menjelaskan, jika sengketa berada di pemilihan kabupaten/kota, maka upaya hukum yang dilakukan berada di tataran Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu RI dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara.

Namun jika sengketa berawal dari pilkada Provinsi, pengajuan gugatan, dapat ke Bawaslu RI, PTUN dan berhenti di PT TUN.

Skema tersebut merupakan hal yang paling memungkinkan saat ini untuk diterapkan pada saat pilkada serentak periode berikutnya di 2017 agar dapat segera selesai dan tidak berlarut-larut seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

"Keputusan panwas beberapa kali mengalami perbedaan antara yang diinginkan oleh KPU dan kesesuaian dengan undang-undang. Apalagi mereka lembaga ad hoc yang seharusnya tidak boleh mengadili lembaga permanen," kata Titi.

"Intinya harus konsisten. Kalau sudah diberi tenggat waktu sekian hari, ya sudah selesaikan dengan waktu yang ada," lanjutnya.

Namun kata Titi hal tersebut tidak serta merta diterapkan begitu saja, jika pilkada diharapkan memenuhi kualitas yang baik.

Pembelajaran mengenai sengketa pilkada terhadap hakim di pengadilan PTUN dan PT TUN juga harus diberikan sejak awal sehingga tidak ada istilah 'gagap hukum'.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas