Yayasan Supersemar Diberi Waktu 8 Hari Membayar Ganti Rugi Rp 4,4 Triliun
Setelah mendapatkan permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang Aanmaning
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapatkan permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang Aanmaning, Rabu (23/12/2015).
Dalam sidang tersebut PN Selatan akan memanggil Yayasan Supersemar yang dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung.
Sidang Aanmaning adalah pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.
"Terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu perdata, pemenang dalam perkara itu berhak mengajukan proses eksekusi terhadap permohonan itu, untuk ditindaklanjuti oleh pihak pengadilan dengan memanggil pihak yang kalah, atau pihak termohon eksekusi yaitu yayasan. Nah dan itu sudah dilakukan yang akan berlangsung besok," ujar Hakim PN selatan Made Sutrisna, Kepada Tribunnews, Selasa (22/12/2015) malam.
Dalam sidang esok, ketua pengadilan akan memberitahukan kepada Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Pihak yayasan diberi waktu selama delapan hari untuk membayar ganti rugi secara sukarela.
"Arti sukarela di sini yakni tanpa paksaan tanpa ada tindakan eksekusi, dengan jangka waktu delapan hari, kalau tidak dibayar, maka akan dieksekusi," katanya.
Sebelumnya negara melalui Kejaksaan Agung menggugat Soeharto (tergugat 1) dan Yayasan Supersemar (tergugat 2) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara melayangkan gugatan lantaran adanya dugaan dana beasiswa Supersemar bukan dialokasikan kepada peruntukannya. Dana Beasiswa malah diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang dekat dengan Soeharto.
Di pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret 2008, Yayasan supersemar divonis bersalah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Yayasan Supersemar kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam putusan MA yang dipimpin Harifin Tumpa, Ranhngena Purba, dan Dirwoto menyatakan Yayasan Supersemar harus mengembalikan 75 persen dari dana yang diterima yaitu 315 juta US dollar dan Rp 139 juta.
Putusan tersebut kemudian dipermasalahkan Kejagung karena terdapat ketidaksesuaian nominal. Seharusnya Dana yang dikembalikan bukan Rp 139 juta melainkan Rp 139 miliar.
Pada 8 Juli 2015 hakim MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kejagung. Sehingga ganti rugi yang harus dikemblikan Yayasan Supersemar adalah 315 Juta US Dollar atau setara 4,25 triliun ditambah Rp 139 miliar rupiah, yang ditotal menjadi Rp 4,389 triliun.