Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran Kepolisian Bagi Pengendara Libur Natal dan Tahun Baru

Libur panjang natal dan tahun baru ‎dimanfaatkan oleh sebagian warga ibukota Jakarta untuk rekreasi atau mudik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saran Kepolisian Bagi Pengendara Libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Libur panjang natal dan tahun baru ‎dimanfaatkan oleh sebagian warga ibukota Jakarta untuk rekreasi atau pulang ke kampung halaman mereka.

Saking banyaknya mereka yang keluar dari Jakarta dengan waktu yang relatif bersamaan membuat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan Tol. Bahkan apabila tidak waspada, padatnya kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Direktur Lalu lintas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi saat berbincang dengan Tribunnews, Jumat (25/12/2015) menghmbau kepada para pengendara untuk memperisapkan diri sebelum berpergian jauh menggunakan kendaraan pribadi.

Pertama menurutnya, kendaraan yang akan digunakan diperiksa terlebih dahulu. Inspeksi ringan kendaraan tersebut meliputi, ban, minyak rem, lampu, serta kelengkapan standar lainnya. Sebagaian masyarakat menyepelekan pemeriksaan tersebut padahal sangat penting.

"Sebelum bepergian diperiksa kendaraan, jangan sampai pecah ban tiba tiba, atau mogok ditengah jalan yang dapat mengganggu perjalanan," ujarnya.

Kedua menurutnya adalah kondisi fisik pengemudi. Tidak hanya kendaraan kesiapan sopir pun perlu diperhatikan. Perjalanan jauh membutuhkan stamina dan konsentrasi dalam berkendara. ‎Sebagaian kecelekaan terjadi, lantaran sopir memaksakan mengemudi ketika sudah mengantuk.

Berita Rekomendasi

"Kondisi sopirnya, sebaiknya sebelum nepergian jauh, istirahat yang cukup," paparnya.

Ketiga menurut mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Sespinmen Sespim Lemdikpol tersebut adalah, kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kelengkapan surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara seperti yang diaturdalam Undang-undang nomor 22/2009 pasal 106 (5) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tentunya kelengkapan surat surat kendaraan, agar bepergian dapat aman, tenang, dan tidak menjadi masalah nantinya," katanya.

Terakhir menurut Sugihardi adalah ‎mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Seperti batas kecepatan, garis yang ada di jalan tol, dan menepi saat terjadi masalah dalam kendaraan. "Terakhir adalah tertib berlalu lintas," ujarnya.

Pada hari Jumat petang sendiri kondis sejumlah ruas jalan tol disejumlah wilayah, seperti Cipali, Pasteur, dan Cileunyi berangsur lancar. Di pintu transaksi tol, antrian hanya mencapai‎ 50 hingga 100 meter. Dengan lancarnya lalu lintas, Sugihardi menghimbau pengendara selalu waspada.

"Tetap harus waspada, jangan sampai kendaraan tidak terkontrol ," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas