Perludem: KPU Bisa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Keputusan Pengawas Pemilu
Artinya, dengan adanya Putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di lima Provinsi dan Kabupaten yang di
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu proses sengketa pencalonan kepala daerah di lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada bisa diselesaikan.
Lima daerah itu diantaranya Kabupaten Pematang Siantar, Simalungun, Kota Manado, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Fakfak.
Menurut catatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dua dari lima daerah tersebut, prosesnya sudah berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Diantaranya provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah, perkembangan yang terjadi menyebutkan bahwa Putusan Kasasi MA yang diajukan KPU sudah keluar.
Artinya, kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Khusus untuk Kalimantan Tengah, pembatalan pencalonan kepala daerah oleh satu pasangan calon karena diketahui bahwa pasangan calon tersebut memalsukan dukungan partai politik untuk pemenuhan syarat dukungan pencalonan.
"Artinya, dengan adanya Putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di lima Provinsi dan Kabupaten yang ditunda pelaksanaan kepala daerahnya," ujar Titi kepada Tribun, Senin (28/12/2015).
Bagi KPU, imbuhnya, ini tentu semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sedangkan bagi pasangan calon, ini tentu juga telah menjawab dan memberikan kepastian terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan terkait dengan pemenuhan hak mereka dalam pencalonan kepala daerah.
Lebih dari itu, adanya Putusan Kasasi MA yang memenangkan KPU telah memberikan preseden, bahwa KPU bisa melakukan upaya hukum atas sengketa pemilihan yang awalnya telah diputus pengawas pemilu.
"Artinya, jika memang KPU menganggap adanya keputusan Pengawas Pemilu yang tidak pas terhadap sengketa pemilihan, sengketa pencalonan, maka KPU bisa melakukan upaya hukum," jelasnya.
Hal ini tentu saja memberikan jawaban terhadap tafsir dalam Fatwa MA beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa KPU tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Pengawas Pemilu dalam proses sengketa pencalonan.
Sebab itu, KPU memang perlu melakukan upaya hukum, termasuk juga terhadap tiga daerah lain seperti Manado (Putusan PTTUN sudah keluar), Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Pematang Siantar.
"Tujuannya jelas, agar seluruh proses sengketa pencalonan selesai dengan mekanisme sengketa hukum yang jujur dan adil," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.