Ada 14 Laporan Polisi Terkait Tindakan Kriminal Kelompok Din Minimi
Laporan polisi atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi bertambah dari 9 menjadi 14 laporan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan polisi atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi bertambah dari 9 menjadi 14 laporan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan atas banyaknya laporan polisi itu, Polri berkomitmen akan terus menindak tegas Din Minimi.
Hingga kini Polri masih menunggu pihak BIN untuk menyerahkan Din Minimi kepada Polri untuk diproses.
"Total semua ada 14 laporan polisi, termasuk pembunuhan dan perampokan," kata Anton, Rabu (30/12/2015) di Mabes Polri.
Dikatakannya, Din Minimi harus tetap dihukum agar tidak minimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kalau nantinya mereka merampok lalu menyerahkan diri bisa dibebaskan, masa maunya begitu," ucapnya.
Anton melanjutkan Din Minimi akan tetap diusut sesuai undang-undang atas perbuatannya menimbulkan korban dan kerugian.
Tidak hanya itu, Jenderal bintang dua ini pun mengamini hingga kini Din Minimi masih berada dibawah BIN.
"Masih dibawah BIN, nanti kami koordinasi. Kami tidak tahu kapan BIN menyerahkan kepada kami," katanya.
Dikatakan Anton, mungkin BIN masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap Din Minimi.
"Kami kan tidak menangani masalah politisnya tapi soal hukum saja," ucap Anton.
Untuk diketahui, Nurdin Ismail alias Din Minimi bersama kelompoknya menyerahkan diri, setelah dua bulan berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyerahan tersebut dilakukan Senin petang (28/12/2015) di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BIN, Sutiyoso datang menjemput dalam penyerahan diri kelompok bersenjata yang dituding telah melakukan sejumlah tindakan kriminal tersebut.