Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Berencana Blokir Rekening Deposito Yayasan Supersemar

Kejaksaan Agung berencana memblokir sejumlah rekening deposito milik Yayasan Supersemar yang terdapat pada beberapa bank.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Berencana Blokir Rekening Deposito Yayasan Supersemar
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo dala Refleksi Akhir Tahun di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/12/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana memblokir sejumlah rekening deposito milik Yayasan Supersemar yang terdapat pada beberapa bank.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait yayasan milik mantan Presiden Soeharto, pihak hanya menelusuri dan memverifikasi aset.

Mengenai eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai juru sita.

"Beberapa deposito di beberapa bank. Kita akan minta untuk diblokir dan bank tampaknya mau bekerjasama dengan kita," kata Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Dalam penelusuran pihaknya, Jaksa Agung menuturkan telah menemukan beberapa aset yayasan tersebut, selain sejumlah rekening deposito.

"Sebagian saham yang ada di Kosgoro, ada di Granadi, tanah di Mega Mendung," kata Jaksa Agung.

Berita Rekomendasi

Dalam upaya eksekusi kasus Yayasan Supersemar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang teguran (aanmaning) pada 23 Desember lalu.

Namun, pihak yayasan yang diwakili pengacaranya tidak hadir dan meminta penundaan pada 6 Januari 2016.

Pada sidang ini Yayasan Supersemar selaku pihak kalah dalam perkara yang telah diputus MA dipanggil untuk penetapan perintah eksekusi.

Namun, jika pihak Yayasan Supersemar tidak hadir pada dua kali pemanggilan tersebut, ketua pengadilan dapat mengeluarkan surat penetapan ekseskusi kepada juru sita.

Perkara kasus Yayasan Supersemar diajukan pemerintah pada tahun 2007 untuk menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Kejaksaan Agung pada gugatanya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada prakteknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas