Pimpinan KPK Jilid III: Kasus RJ Lino Ada Kerugian Negara
Pihak KPK sebelum menetapkan RJ Lino sebagai tersangka telah memperoleh angka potensi kerugian negara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK Jilid III, Zulkarnain menegaskan terdapat kerugian keuangan negara dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll sehingga menjadi salah satu unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan tersangka Richard Joost Lino.
"Kerugian negara sudah ada, kalau belum ada, mana mau kami naikkan (ke tahap penyidikan)," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Selasa (29/12/2015) malam.
Zulkarnain menegaskan, pihak KPK sebelum menetapkan RJ Lino sebagai tersangka telah memperoleh angka potensi kerugian negara proyek QCC tersebut dari hasil audit ahli. Namun, KPK juga meminta audit terkait proyek tersebut ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mendapatkan jumlah riil dan detail sehingga lebih mempunyai kekuatan secara yuridis.
Menurutnya, perihal besaran pasti potensi kerugian negara proyek QCC tersebut tidak bisa dibeberkan pada saat ini. Sebab, hal tersebut akan diungkapkan secara lebih rinci dalam proses persidangan nantinya.
"Permasalahan kerugian negara kan nggak bisa diungkapkan semua dan secara langsung. Untuk perkara itu cukup pokok-pokoknya saja. Secara rinci iu nanti di pengadilan," ujarnya.
Diberitakan, RJ Lino selaku mantan Dirut PT Pelindo II melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka RJ Lino dilakukan dengan persetujuan lima pimpinan KPK Jilid III kepemimpinan Taufiqqurachman Ruki.
Ada beberapa dalih mereka mengajukan 'perlawanan' penetapan tersangka dari KPK itu. Di antaranya lantaran proyek yang diusut oleh KPK belum ada nilai kerugian negara dan justru merasa keberadaan alat QCC telah menguntungkan keuangan negara.
Zulkarnain hadir di Gedung KPK dalam rangka pemberian induksi ke pimpinan baru KPK.