Rieke: Menteri Rini Melanggar Wewenang
Pansus Pelindo II yang dibentuk tersebut adalah untuk menyelamatkan keberadaan BUMN
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan fakta bukti terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang, Peraturan Perundangan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Kalau mau dipertahankan orang yang terindikasi kuat melanggar Peraturan Perundangan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu hak prerogatif Presiden. Silakan publik yang menilai," kata Rieke dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/12/2015).
Sementara itu Rieke membantah dibentuknya Pansus hanya untuk menjegal salah satu seseorang.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Pansus Pelindo II yang dibentuk tersebut adalah untuk menyelamatkan keberadaan BUMN. Pasalnya, pemberian izin prinsip yang dilakukan oleh Menteri Rini Soemarno tersebut telah melanggaran peraturan perundangan.
"Apa yang dilakukan (Menteri Rini) tersebut merupakan pelanggaran wewenang dan juga pelanggaran terhadap UUD 1945, peraturan perundangan dan konstitusi, apakah harus dipertahankan, dan ini menjadi pintu masuk kembalinya tata kelola BUMN kita," kata Rieke.
Lebih lanjut dia mengaku tak ingin kasus ini hanya berhenti di tengah jalan. Namun dapat menuntaskan semua pihak yang terlibat dalam perpanjangan kontrak JICT. Sehingga, Rieke berharap Presiden Jokowi segera merespon apa yang dilakukan oleh Pansus Pelindo II terkait kisruh BUMN.