Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara SK Menkumham, Semua Anggota DPR dari Golkar Bermasalah

Sebab, SK Menkumham berisi pencabutan kepengurusan Golkar Munas Ancol tanpa mengesahkan Munas Bali‎.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara SK Menkumham, Semua Anggota DPR dari Golkar Bermasalah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Priyo Budi Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso menilai keberadaan Fraksi Golkar di DPR bermasalah pascakeluarnya SK Menkumham.

Sebab, SK Menkumham berisi pencabutan kepengurusan Golkar Munas Ancol tanpa mengesahkan Munas Bali‎.

"‎Begini ada ahli hukum posisinya ilegal, saya tidak menganut mahzab itu, sebagai Anggota DPR sah karena dipilih rakyat, pengendali fraksi yakni induknya bermasalah secara hukum, siapa yang mengendalikan ini sehingga fraksi secara de jure bermasalah, Anggota DPR tidak bermasalah," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Sesuai Undang-undang, kata Priyo, fraksi dibentuk dari kepanjangan partai politik. Sementara DPP Golkar sedang mengalami vacum of power atau kekosongan kekuasaan. "Posisi fraksi ya saya enggak mau terjebak kata-kata ahli hukum, yang terkejam bilang ilegal. Tapi jangan kata-kata itu, tetapi bermasalah," imbuhnya.

Ia juga meyakini pengajuan Ketua DPR Ade Komaruddin sebagai pengganti Setya Novanto akan bermasalah. Pasalnya, Fraksi Golkar sedang bermasalah. "Nanti saat bersidang pasti banyak interupsi, kan ada dua calon (Ade Komaruddin dan Agus Gumiwang), SK-nya enggak ada bagaimana," kata Priyo.

Selain itu, Priyo juga meminta Kubu Bali tidak menyalahkan Menkumham Yasonna Laoly terkait surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bagi Golkar. Menkumham hanya mengikuti putusan Mahkamah Agung.

"Jangan salahkan Menkumham, kan mereka nyalahin tuh, nyalahin gimana, baca keputusan MA ialah memerintahkan Menkumham mencabut kepengurusan Ancol tapi saat bersamaan MA juga menolak permohonan pengesahan kubu Bali, itu oleh Menkumham ditindaklanjuti‎," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas