Yusril Desak KPU Batalkan Kemenangan Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin
Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu membatalkan kemenangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu membatalkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
"Ya benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU," kata Yusril yang kini menjadi kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Namajudin-Mujiono, Senin (4/1/2016).
Dikutip dari kompas.com, pasangan calon Gubernur Bengkulu dan wakilnya, Sultan B. Najamudin-Mujiono menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat hasil penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu. Hal itu dilakukan karena pasangan yang memenangkan Pilgub Bengkulu diduga melakukan kecurangan.
"Kami sudah memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra unuk melakukan langkah hukum yang dianggap penting," kata Rahimandani ketua tim pemenangan Sultan-Mujiono, Senin (28/12/2015) lalu.
Pasangan Najamudin-Mujiono mengaku telah menemukan sejumlah bukti kecurangan Salah satunya adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang Rp 5 juta dari pasangan lawan mereka, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Yusril kemudian menjelaskan, surat permohonan terkait pembatalan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah secara resmi telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015 lalu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.
Melalui suratnya, Yusril menyatakan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal ini juga telah dijelaskan bahwa pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang kepada anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam salah satu pertimbangan putusan DKPP.
Sehingga, anggota PPK Ahmad Ahyan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK.
"Sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusril.
Yusril mengaku, juga telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan.