Diperiksa 12 Jam, Anak Buah RJ Lino Dicecar 8 Pertanyaan
Mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan baru bisa meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016)pukul 22.15 WIB
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan baru bisa meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/1/2016) pukul 22.15 WIB, usai 12 jam menjalani pemeriksaan penyidik.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010, untuk Tersangka mantan Durut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Ada delapan pertanyaan, tentang data saya dan kornologis (sudah saya sampaikan ke penyidik)," ujar Ferialdy saat meninggalkan kantor KPK.
Ferialdy mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPJ tentang kronologi proses pengadaan QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Di antaranya tentang 10 kali proses lelang yang tidak membuah hasil atau tidak diminati perusahaan.
Alhasil, PT Pelindo memakai jasa perusahaan asal China, Dong Heavy Machinery (HDHM), untuk pengadaan tiga unit QCC.
Tak banyak kalimat disampaikan oleh Ferialdy seusai menjalani pemeriksaan di KPK.
Pria berambut putih tersebut langsung menaiki taksi di depan kantor KPK sesaat memberikan sedikit keterangan ke wartawan.
Diketahui, saat ini Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia menjadi tersangka untuk kasus pengadaan 10 unit Mobile Crane PT Pelindo II Tahun 2012.
Sementara, RJ Lino untuk kasus tersebut masih berstatus saksi.
Selain Ferialdy, penyidik KPK juga memeriksa Wahyu Hardiyanto sebagai saksi untuk Tersangka RJ Lino.
Ia diperiksa selaku Kabiro Pengadaan PT Pelindo II pada tahun 2014.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 di PT Pelindo II.
RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II saat itu disangkakan telah melakukan penunjukan langsung pembelian tiga unit QCC sehhingga merugikan negara.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lino juga telah dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II.
Atas penetapan tersangka dari KPK itu, RJ Lino melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdananya akan dimulai pada Senin, 11 Januari 2016.