Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Klarifikasi Kinerja Kejaksaan Agung

Catatan buruk terus mewarnai penilaian publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Diminta Klarifikasi Kinerja Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo memberikan laporan akhir tahun berupa capaian kinerja Kejaksaan Agung RI selama 2015 kepada para awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan buruk terus mewarnai penilaian publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo. Politikus Nasdem tersebut diduga berpolitisasi selama memimpin korps Adhyaksa.

Desakan reshuffle mantan Jampidum ini terus mengalir apalagi menurut laporan kinerja yang dikeluarkan Menpan RB, Kejagung berada di urutan paling buncit. DPR pun diminta tidak tinggal diam menyikapi kondisi buruk Kejagung saat ini.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan DPR harus meminta klarifikasi Jaksa Agung, soal kejagung yang menduduki posisi buncit dalam hal akuntabilitas. "DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel," kata Lucius di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menurut Lucius, kritikan atau masukan masyarakat terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan suara rakyat adanya kebijakan yang keliru. Menurutnya, masukan masyarakat sekarang ini justru lebih efektif terhadap pemerintah maupun DPR.

"Kontrol melalui sosial media yang terjadi selama ini cukup efektif untuk menekan pemerintah maupun legislatif jika ada kebijakan yang keliru," tuturnya.

Ditambahkannya, tugas DPR memang seharusnya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap tugas institusi kejaksaan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, jika dipandang perlu, DPR bisa membentuk Pansus untuk mendalami atau menyelidiki kebijakan pemerintah khususnya kejaksaan.

"DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu dan bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi UU," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, dirinya belum melihat prestasi yang signifikan dari Jaksa Agung Prasetyo. Mulai dari minimnya akuntabilitas dalam kinerja, gugatan PTUN dari seorang jaksanya, minimnya setoran PNBP dibanding tahun sebelumnya hingga dugaan politisasi kasus-kasus yang ditangani Kejagung.

"Menurut saya belum ada yang bisa dikategorikan sebagai prestasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas