Kejaksaan Beri Sinyal Gandeng KPK Tangani Kasus 'Papa Minta Saham'
Pertemuan berlangsung selama lebih dari tiga jam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Selasa (5/1/2016) pagi menerima kedatangan lima pimpinan KPK jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo.
Jaksa Agung HM Prasetyo ditemani sejumlah Jaksa Agung Muda melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan komisi anti-rasuah tersebut.
Pertemuan berlangsung selama lebih dari tiga jam.
Oleh wartawan, usai pertemuan, Jaksa Agung ditanya mengenai kelanjutan kasus 'Papa Minta Saham' yang kasusnya kian meredup.
Selain itu korps Adhyaksa tersebut juga ditanya mengenai kemungkinan menggandeng KPK dalam menangani kasus tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal kerjasama dengan KPK untuk menangani kasus yang menyeret nama politisi Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid itu.
Menurutnya, bisa saja dalam perjalanan kasus tersebut, nantinya KPK akan dilibatkan.
"Bisa iya, bisa tidak, tapi kebanyakan iyanya," ujar Prasetyo.
Saat ini menurut prasetyo kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Sejumlah orang telah dimintai keterangan diantaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin dan komisarisnya sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
"Proses masih panjang masih penyelidikan, kemudian akan penyidikan, kemudian nanti penuntutan, terus naik ke persidangan. Dalam perjalanannya, nantinya kita bisa berkolaborasi," katanya.
Kejaksaan sendiri sudah melayangkan surat kepada presiden untuk meminta izin memeriksa Setya Novanto. Izin presiden diperlukan karena status Setya Novanto adalah anggota DPR RI.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo juga mengatakan kerjasama dengan KPK diperlukan dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Kerjasama tersebut perlu dilakukan untuk mengisi kekurangan yang dimiliki dua institusi tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Yang pasti dengan kerjasama hasilnya diharapkan lebih makskmal. Dalam melakukan penggeledahan, KPK tidak perlu izin pengadilan. Tapi Kejaksaan terikat izin, katakanlah kita akan periksa bupati izin gubernur, presiden. Sementara KPK kan tidak. Jadi kami saling mengisi, tergantung kasus mana yg perlu dikerjaan bersama" pungkasnya.