Tolak Gugatan Pembakaran Hutan, Pertimbangan Hakim Dinilai Keliru Secara Hukum
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan pembakaran lahan bekas perkebunan tidak dibenarkan sehingga merupakan pembuatan melawan hukum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
Menanggapi putusan majelis hakim atas penolakan gugatan, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam persidangan menyatakan akan banding.
"Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terhadap dampak kebakaran lahan. Karena sudah jelas pada sidang lapangan, kebakaran lahan terjadi dengan sengaja. Karena itu kami akan banding," ujar Rasio.
Diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,8 triliun.
Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.
Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.